Ade Ary memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," ucap Ade Ary, Senin (16/12/2024).
Ade Ary mengungkap, George Sugama Halim disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (raa)
Load more