SK tersebut menekankan bahwa PDIP sudah tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala hal yang dilakukan oleh Jokowi.
Komarudin melanjutkan membacakan SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Gibran.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi SK itu.
Selanjutnya, SK Nomor 1651/KPTS/XII/2024 tentang pemecatan Bobby dibacakan.
“Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin membacakan SK.
Dalam ketiga SK itu ditekankan bahwa PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres yang akan datang.
SK tersebut ditetapkan pada 4 Desember 2024 di Jakarta.(saa/lkf)
Load more