Dari perspektifnya, OTT menjadi bukti konkret dalam memberantas praktik korupsi.
Dengan memanfaatkan kewenangan penyadapan, KPK dapat mendalami dan memantau potensi korupsi yang terjadi, kemudian melakukan OTT untuk menindak tegas pelaku di lapangan.
Sebelumnya, penolakan terhadap OTT dalam sistem kerja KPK disampaikan Johanis Tanak dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11) 2024.
Dalam kesempatan itu, Johanis menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan OTT jika dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK.
Tanak, yang merupakan Komisioner KPK periode 2019-2024, menjelaskan bahwa menurutnya, OTT tidak tepat dilakukan dalam pemberantasan korupsi.
Tanak berpendapat bahwa meskipun sebagian besar pimpinan KPK mendukung pelaksanaan OTT, ia tetap berpegang pada pandangannya bahwa cara tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (ant)
Load more