Jakarta, tvOnenews.com - Toko roti Lindayes Patisserie and Coffee angkat bicara perihal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim terhadap seorang pegawai wanita.
Adapun, video George Sugama Halim menganiaya karyawan di toko roti Cakung Jakarta Timur tersebut viral di media sosial.
Manajemen toko pun meminta maaf atas terjadinya insiden tersebut dan menyebut pelaku memiliki keterbelakangan kecerdasaan IQ.
Dalam permohonan maaf itu manajemen toko juga menyebut bahwa Dwi Ayu Dharmawati bukanlah korban yang pertama yang dianiaya oleh George Sugama Halim.
Manajemen mengakui lingkaran keluarganya juga pernah mengalami hal serupa yang dialami oleh Dwi.
Seperti luka di kepala dan patah tulang karena dianiaya oleh George.
“Perihal mengenai kasus yang telah terjadi yang melibatkan George Sugama Halim. Kami dengan sesungguhnya, Lindayes di sini meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang telah menimpa saudari dan menyatakan bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi di tempat kami untuk dapat diproses secepat-cepatnya,” tulis Lindayes dalam akun Instagramnya @lindayespatisserieandcoffee dikutip Senin (16/12/2024).
“Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini,” sambungnya.
Manajemen menjelaskan George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi dalam perusahaan milik ayahnya itu.
“Memang bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami,” ungkapnya.
“Namun adalah sulitnya bagi seorang ibu, sejeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” sambung dia.
Kini, George Sugama Halim (35) telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. (rpi/raa)
Load more