Cirebon, tvOnenews.com - Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky belum mau menyerah usai Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (16/12/2024) siang.
Keluarga tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon mengaku akan terus berjuang membebaskan anak-anak mereka.
Mereka yakin, tujuh terpidana yakni Rivaldy cs tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky delapan tahun silam.
Diketahui, terpidana yang ditolak pengajuan PK-nya antara lain Saka Tatal, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Supriyanto dan Sudirman.
Load more