Kini, George Sugama Halim (35) telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.
“Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. (rpi/iwh)
Load more