Jakarta, tvOnenews.com - George Sugama Halim (35) tersangka penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti milik orang tuanya, Lindaye's Patisserie and Coffee mengaku khilaf.
Pengakuan khilaf ini disampaikan oleh George saat dirinya ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Pada kesempatan itu, George mengaku menyesali perbuatannya yang telah menganiaya Dwi Ayu Dharmawati, seorang kasir yang bekerja di toko roti tersebut.
"Saya khilaf," ucap George kepada wartawan.
Adapun, alasan George melempari Dwi Ayu dengan patung, kursi dan segala benda lainnya adalah karena Dwi Ayu menolak perintah George untuk mengantarkan makanannya ke kamar pribadinya.
Load more