Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa pelaku dari kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus ini harus dipidana.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan MAS harus mempertanggungjawabkan aksinya walaupun masih anak di bawah umur.
Nahar menuturkan, jika MAS tidak diberikan hukuman pidana maka kemungkinan ada kejadian serupa di masa depan.
Oleh karenanya, Nahar menegaskan agar remaja 14 tahun itu tetap harus mempertanggungjawabkan perubatannya di bawah sistem peradilan anak.
"Kalau dia cakap menurut hukum itu akan tetap diproses. Dia kan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) kan gitu ya. Jadi artinya dari sisi proses hukum
akan tetap berjalan," ucap Nahar, Senin (9/12/2024).
Nahar menegaskan, setiap perbuatan yang melawan hukum harus tetap diproses secara hukum. Kendatipun, dalam hal ini, misalnya sang ibu dari MAS meminta agar anaknya tidak dipidanakan, menurut Nahar, proses hukum tetap harus berjalan.
"Maka dia akan tetap diproses. Nggak, nggak bisa (jika ibunya minta anaknya tidak dipidana). Satu perbuatan kan harus dipertanggungjawabkan. Perbuatan pidana itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana," tegasnya.
Load more