Nahar menjelaskan, yang dimaksud cakap menurut hukum yakni seorang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara mental dan fisik. Hal ini dianalisa berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum.
"Seberapa kuat itu, ada orang yang bisa bertanggungjawab kalau melakukan. Jadi gini lah, kalau antara orang disabilitas dengan tidak disabilitas kan beda. Kan dalam batas-batas tertentu hukum akan mengabaikan," jelas Nahar.
Kata Nahar, jika seseorang mengalami gangguan jiwa, mental dan fisik maka tidak akan diproses pidananya.
"Tidak akan memproses orang yang
tidak sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya. Misalnya karena ada gangguan jiwaan, ada masalah kejiwaan," katanya.
Saat ini, tim pendamping psikologi MAS ikut membantu mendalami kondisi mental dan kejiwaan siswa kelas 1 SMA itu.
"Tapi persoalannya seberapa kuat dia mampu mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Nah ini yang sedang digali melalui proses pemeriksaan kemarin hasil BAP dan nanti hasil dari pendalaman para pendamping psikologi," pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more