Jakarta, tvOnenews.com - Kabar terbaru datang dari perkembangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Diapatai jika Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidanan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan oleh tujuh terpidana tersebut.
"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA pada Selasa (17/16/2024).
Juru bicara (Jubir) MA, Yanto mengungkap sejumlah alasan putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Yanto menyebut salah satu unsur ditolaknya permohonan PK tersebut berupa tak adanya novum ataubarang bukti baru yang dihadirkan pihak pemohon.
Load more