"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto .
Di sisi lain, Yanto juga mengatakan jika Majelis Hakim saat itu telah memutuskan vonis terhadap para terpidana kasus kematian Vina Cirebon tanpa adanya kekhilafan.
“Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana,” ungkapnya.
Usai putusan diumumkan MA, sejumlah pihak yang terlibat pun saling memberikan respons terakit peristiwa yang telah terjadi pada 2016 silam.
Tak terkecuali, bagi keluarga korban yakni Vina yang turut merespons putusan MA terkait penolakan permohonan PK para terpidana.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mengunggah hasil putusan tersebut melalui akun resmi instagramnya.
Load more