LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin bersama istrinya Nurlita Zubaidah jelang pembacaan vonis terhadap Azis di pengadilanTipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti memberi suap Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:40 WIB

Jakarta - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan.

Baca Juga :

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Hakim Damis.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga," ungkap Damis.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sindiran Tajam Media China usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024: Garuda Lemah Tanpa Naturalisasi

Sindiran Tajam Media China usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024: Garuda Lemah Tanpa Naturalisasi

Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 dapat sorotan tajam dari sejumlah media asing, termasuk China yang bakal jadi lawan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
PT KAI Divre I Sumut Gelar Tes Narkoba Acak, Pastikan Petugas Bebas dari Penyalahgunaan

PT KAI Divre I Sumut Gelar Tes Narkoba Acak, Pastikan Petugas Bebas dari Penyalahgunaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara melakukan langkah proaktif dengan mengadakan tes narkoba secara acak kepada petugas awak sarana
Respon Berkelas Ko Hee-jin Menanggapi Keributan dengan Asisten Pelatih Pink Spiders, Dengan Bijak Bilang...

Respon Berkelas Ko Hee-jin Menanggapi Keributan dengan Asisten Pelatih Pink Spiders, Dengan Bijak Bilang...

Pertandingan antara Red Sparks vs Pink Spiders pada lanjutan Korea V league musim 2024/2025 putaran ketiga menyajikan laga yang berlangsung dengan tensi panas.
Pupuk Bersubsidi 2025 Dialokasikan Rp46,8 Triliun: Jatim Rp8 T, Jateng Rp6 T dan Sulsel Rp4 T, Volume Meningkat 100%

Pupuk Bersubsidi 2025 Dialokasikan Rp46,8 Triliun: Jatim Rp8 T, Jateng Rp6 T dan Sulsel Rp4 T, Volume Meningkat 100%

Mentan Amran menyampaikan alokasi pupuk bersubsidi 2025 sebesar 9,55 juta ton dengan kebutuhan nilai subsidi mencapai Rp46,8 triliun untuk seluruh Provinsi.
Apel Siaga Malam Natal, Polres Malang Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Perayaan

Apel Siaga Malam Natal, Polres Malang Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Perayaan

Polres Malang menggelar apel siaga malam natal untuk memastikan seluruh persiapan pengamanan berjalan dengan baik demi kelancaran dan keamanan perayaan natal.
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku, Said Abdullah Pastikan Hasto Kristiyanto Masih Menjabat Sekjen PDIP

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku, Said Abdullah Pastikan Hasto Kristiyanto Masih Menjabat Sekjen PDIP

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah merespons penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Trending
AFC Tolak Mentah-mentah Pindahkan Laga ke Tempat Netral, Bahrain Langsung Kirim Sinyal Bahaya buat Timnas Indonesia

AFC Tolak Mentah-mentah Pindahkan Laga ke Tempat Netral, Bahrain Langsung Kirim Sinyal Bahaya buat Timnas Indonesia

Bahrain langsung kirim sinyal bahaya kepada Timnas Indonesia usai permintaan untuk memindahkan laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke tempat netral ditolak AFC.
Tak Mau Sembunyikan Lagi, Rafael Struick Akhirnya Bicara Jujur soal Perbedaan Bermain di Timnas Indonesia dan Belanda: Kalau di Sini...

Tak Mau Sembunyikan Lagi, Rafael Struick Akhirnya Bicara Jujur soal Perbedaan Bermain di Timnas Indonesia dan Belanda: Kalau di Sini...

Pengakuan jujur dari Rafael Struick soal perbedaan mencolok yang ia rasakan saat bermain di Belanda dan di Timnas Indonesia. Tak disangka begini katanya.
Banyak Pemain Keturunan Ragu-ragu hingga Menolak untuk Bergabung ke Timnas Indonesia, Ternyata ini Alasannya...

Banyak Pemain Keturunan Ragu-ragu hingga Menolak untuk Bergabung ke Timnas Indonesia, Ternyata ini Alasannya...

Alasan banyak pemain keturunan yang ragu-ragu hingga menolak untuk bergabung ke Timnas Indonesia akhirnya terungkap, ternyata...
Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Timnas Indonesia sudah dipastikan gagal melangkah ke babak semifinal Piala AFF 2024, seusai dikalahkan 0-1 oleh Filipina di Stadion Manahan, Solo. Sang jurnalis
Striker yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir Kesulitan Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Striker yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir Kesulitan Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Striker naturalisasi yang sempat dilarang FIFA ini tegaskan siap perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir kesulitan proses naturalisasi dua pemain ini.
Top 3 Sport: Komentar Fans GS Caltex, Prediksi Red Sparks vs AI Peppers, Megawati Hangestri Geser Rekor Kim Yeon-koung

Top 3 Sport: Komentar Fans GS Caltex, Prediksi Red Sparks vs AI Peppers, Megawati Hangestri Geser Rekor Kim Yeon-koung

Rangkuman berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Senin (23/12/2024). Kiprah Megawati Hangestri bersama Red Sparks menjadi yang paling banyak dibaca.
Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani menjadi sorotan pasca meluapkan emosinya terhadap perilaku para penggemar Fujianti Utami Putri alias Fuji. Bahkan kekasih Dul Djaelani sampai bilang
Selengkapnya
Viral