Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa Lina Dedy dan Lady Aurellia Pramesti sebagai saksi kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe, Palembang, pada tanggal 10 Desember 2024.
Didampingi kuasa hukumnya, Lina Dedy dan sang anak Lady mengikuti pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang, Senin (16/12), yang berlangsung selama sekitar 12 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Usai mendampingi kliennya, Selasa (17/12/2024) dini hari, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa Lina sebagai saksi dalam perkara penganiayaan dokter koas.
Menurut dia, terdapat 35 pertanyaan dari penyidik yang berisikan tentang kronologi kejadian dan bagaimana sehingga bisa terjadi kejadian tersebut.
Adapun latar belakang kliennya menemui korban pada saat kejadian hanya untuk meminta konfirmasi terkait dengan perizinan karena sang anak yang meminta waktu jadwal off dianggap mendapatkan respons dengan nada yang dianggap kurang baik.
"'Kau nih berkali-kali minta jadwal ya sudah kau aturlah sendiri.' ... Nah mendengar jawaban dari Luthfi seperti itulah klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi tidak ada niat lain," ujarnya.
Sementara itu, Lina Dedy menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas penganiayaan oleh sopirnya.
Load more