Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkap hasil penyidikan kasus pembunuhan dan pencurian yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan S.
“Saya awali dengan hari Rabu, 27 November 2024 saksi Haryono bersama dengan Anton dalam satu mobil ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut KM 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya,” ungkap Djoko di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
“Dalam perjalanan sekitar KM 39, saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan menerima informasi ada pungutan liar di Pos Lantas 38,” lanjutnya.
Dia mengatakan korban saat itu sedang berada di pinggir jalan di luar mobil Grand Max, yakni mobil ekspedisi dari Banjarmasin. Menurut Djoko, Anton lalu mengajak korban masuk ke mobil Sigra untuk pergi ke Pos Lantas 38.
“Meyakinkan korban terkait pemungutan liar yang dimaksud,” kata Djoko.
Dia menyebut Anton lalu memerintahkan Haryono untuk menjalankan mobil Sigra itu ke arah Kasongan. Anton juga meminta Haryono untuk putar balik.
Load more