Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa Brigadir Anton Kurniawan pernah terlibat sejumlah masalah hukum sebelum melakukan pembunuhan terhadap warga sipil.
“Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukum patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas,” ujar Djoko di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Djoko melanjutkan, anggota Polres Palangka Raya itu juga pernah mengalami kecelakaan saat memakai mobil dinas pada 12 Februari 2024. Brigadir Anton terbukti melanggar pasal 4 (N) dan B (E) PP nomor 2 tahun 2023.
Selain itu, tambahnya, Brigadir Anton juga pernah dipatsus, karena ditangkap Bidang Propam Polda Kalteng.
Saat itu, dia terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022 dan melanggar pasal 4 huruf (F) dan pasal 6 huruf (Q,W) PP nomor 2 tahun 2023.
“Kemudian dihukum terguran tertulis serta patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar,” ujar Djoko.
Load more