Selanjutnya, SK Nomor 1651/KPTS/XII/2024 tentang pemecatan Bobby juga dibacakan Komarudin.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin membacakan SK.
Dalam ketiga SK itu ditekankan bahwa PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres yang akan datang. SK tersebut ditetapkan pada 4 Desember 2024 di Jakarta. (saa/ebs)
Load more