Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI ketujuh Joko Widodo kini berstatus tanpa partai setelah dipecat PDI Perjuangan. Berbagai partai politik pun memberikan 'karpet merah' jika Jokowi ingin bergabung. Lalu bagaimana dengan Partai Demokrat?
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut internal partainya tidak pernah membahas soal nasib Presiden ke-7 RI Jokowi yang dipecat PDIP.
Dia menegaskan Demokrat tidak akan ikut campur dengan urusan partai lain. Pihaknya tentu menghormati keputusan yang diambil oleh PDIP.
“Sama sekali (tidak bicarakan Jokowi). Kami, internal kami, partai kami enggak bicara yang lain-lain,” kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
“Kami enggak mencampuri urusan partai orang lain ya. Teman-teman PDIP kita hormati, kalau Demokrat urusan kami. Kalau di Demokrat memang ini urusan saya sebagai dewan kehormatan, tapi karena ini bukan warganya orang Demokrat kan enggak boleh (ikut campur),” sambungnya.
Hinca menekankan partainya sangat menjunjung tinggi etika dalam berpolitik. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan berbicara lebih jauh terkait pemecatan Jokowi tersebut.
“Begini, di parpol sangat menghormati kedaulatan masing-masing partai. Jadi Demokrat pun begitu, kami hormati keputusan partai-partai di sana. Kecuali itu urusan di Demorat kau tanya, aku jawab lah. Ini kan urusan dari sebelah sana,” ujar dia.
Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat puluhan kader partainya, termasuk Jokowi dan keluarganya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Surat Keputusan (SK) pemecatan ini ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. SK dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.
“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan sodara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin dalam video resmi PDIP, Senin (16/12/2024).
Pertama, Komarudin membacakan SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/ 2024 tentang pemecatan Jokowi. Ada lima poin putusan yang dibacakan.
“Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin membacakan SK.
Komarudin lalu melanjutkan membacakan SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Gibran.
“Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi SK itu.
Selanjutnya, SK Nomor 1651/KPTS/XII/2024 tentang pemecatan Bobby juga dibacakan Komarudin.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin membacakan SK.
Dalam ketiga SK itu ditekankan bahwa PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres yang akan datang. SK tersebut ditetapkan pada 4 Desember 2024 di Jakarta. (saa/ebs)
Load more