LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Peraturan JHT Dibuat Berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan
Sumber :
  • antara

Peraturan JHT Dibuat Berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan

Menaker Ida Fauziyah menegaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait.

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:17 WIB

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait.

Siaran pers dari kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis (17/2/2022), menyebutkan bahwa para pemangku kepentingan terkait antara lain menyampaikan rekomendasi mengenai ketentuan tersebut, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Menaker mengatakan bahwa dalam rapat tersebut para pemangku kepentingan terkait, mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga :

Dalam rapat dengar pendapat Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021, pemangku kepentingan terkait merekomendasikan kementerian meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta menyelaraskan regulasi jaminan sosial, terutama regulasi mengenai klaim manfaat JHT dan Program Jaminan Pensiun.

Menaker menjelaskan pula bahwa peraturan tentang pembayaran manfaat JHT merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dalam forum pembahasan perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Forum itu merekomendasikan pengembalian filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ramai Bully-an Netizen soal Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus, Denny Darko Ungkap Ramalan Mengejutkan dari Hubungan Hasil Jadi Pelakor

Ramai Bully-an Netizen soal Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus, Denny Darko Ungkap Ramalan Mengejutkan dari Hubungan Hasil Jadi Pelakor

Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus memancing banyak komentar miring netizen. Seorang ahli tarot, Denny Darko ungkap ramalan soal hubungan hasil jadi pelakor.
Indonesia Makin Terbuka Investor Asing, Dulu 100 Sektor Dilarang Kini Cuma 5

Indonesia Makin Terbuka Investor Asing, Dulu 100 Sektor Dilarang Kini Cuma 5

Rosan mengungkapkan bahwa Indonesia semakin terbuka bagi investor asing. Contohnya, Indonesia memiliki omnibus law yang merevisi daftar negatif investasi asing.
Kuasa Hukum Firli Bahuri Datangi Polda Metro Jaya, Sebut Kedatangannya untuk Koordinasi

Kuasa Hukum Firli Bahuri Datangi Polda Metro Jaya, Sebut Kedatangannya untuk Koordinasi

Kuasa Hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Momen Kombes Armaini Bentak AKP Dadang Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi Saat Sidang Etik: Apa? Yang Jelas Ngomongnya!

Momen Kombes Armaini Bentak AKP Dadang Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi Saat Sidang Etik: Apa? Yang Jelas Ngomongnya!

Momen Kombes Armaini membentak pelaku kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar terjadi saat Sidang Kode Etik Profesi (KKEP), Rabu (27/11/2024) kemarin.
Pantas Saja Ko Hee-jin Memilih Yeum Hye-seon Menjadi Kapten Tim, Setter Andalan Red Sparks itu Terbukti Punya...

Pantas Saja Ko Hee-jin Memilih Yeum Hye-seon Menjadi Kapten Tim, Setter Andalan Red Sparks itu Terbukti Punya...

Setelah ditinggal Lee So-young pada akhir musim lalu, pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin, memberikan jabatan kapten tim ke setter andalan mereka, Yeum Hye-seon.
Pastikan Pilkada Serentak 2024  Kondusif, Wakapolda Kepri  dan Kapolres Barelang Pantau TPS

Pastikan Pilkada Serentak 2024 Kondusif, Wakapolda Kepri dan Kapolres Barelang Pantau TPS

Guna.memastikan kelancaran dan keamanan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, bersama Kaporesta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu  melakukan pemantauan langsung ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Batam .
Trending
Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan pahala shalat Tahajud dan haji mabrur masih kurang dahsyat dan dikalahkan oleh satu amalan sederhana ini meski sangat berat.
Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Almarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen pernah menyampaikan dua amalan surat pendek saat shalat Subuh agar mendatangkan rezeki dan terhindar dari fitnah.
Ko Hee-jin Ungkap Biang Kerok Red Sparks Kalah Memalukan dari Tim Gurem AI Peppers, Semua Gara-gara Megawati Hangestri Cs Itu...

Ko Hee-jin Ungkap Biang Kerok Red Sparks Kalah Memalukan dari Tim Gurem AI Peppers, Semua Gara-gara Megawati Hangestri Cs Itu...

Ko Hee-jin mengungkapkan mengapa Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks bisa kalah memalukan dari tim pesakitan seperti AI Peppers di Liga Voli Korea 2024-2025
Media Besar Belanda Kembali Soroti Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Sebut Semua 'Gara-gara' Erick Thohir Katanya...

Media Besar Belanda Kembali Soroti Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Sebut Semua 'Gara-gara' Erick Thohir Katanya...

Media besar Belanda soroti naturalisasi yang gencar dilakukan PSSI demi memperkuat Timnas Indonesia. Sosok ini singgung nama Ketum PSSI Erick Thohir katanya...
Terpopuler: Ada Andil Bahrain dalam Pemindahan Venue Pertandingan Kandang Timnas Indonesia, hingga  Betrand Peto Akui Perasaan Sebenarnya pada Sarwendah

Terpopuler: Ada Andil Bahrain dalam Pemindahan Venue Pertandingan Kandang Timnas Indonesia, hingga Betrand Peto Akui Perasaan Sebenarnya pada Sarwendah

Dari andil Bahrain dalam pemindahan venue kandang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga Betrand Peto yang jujur soal perasaannya pada Sarwendah. Simak!
Shin Tae-yong Pegang Janjinya untuk Undang Aktor Korea Selatan Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK, Jadi Saksi Sejarah Kemenangan Perdana Atas Arab Saudi

Shin Tae-yong Pegang Janjinya untuk Undang Aktor Korea Selatan Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK, Jadi Saksi Sejarah Kemenangan Perdana Atas Arab Saudi

Lee Kyung-kyu akhirnya melihat langsung aksi Timnas Indonesia saat Shin Tae-yong membawa kemenangan atas Arab Saudi, 19 November 2024 lalu. 
Pada Media Korea, Erick Thohir Sebut Banyak Pihak Iri Prestasi Melesat Timnas Indonesia dalam Waktu Sekejap

Pada Media Korea, Erick Thohir Sebut Banyak Pihak Iri Prestasi Melesat Timnas Indonesia dalam Waktu Sekejap

Timnas Indonesia di bawah kepemimpinan Shin Tae-yong dan PSSI di bawah kepemimpinan Erick Thohir berjalan di arah yang benar untuk kemajuan sepak bola Indonesia
Selengkapnya
Viral