LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Peraturan JHT Dibuat Berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan
Sumber :
  • antara

Peraturan JHT Dibuat Berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan

Menaker Ida Fauziyah menegaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait.

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:17 WIB

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait.

Siaran pers dari kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis (17/2/2022), menyebutkan bahwa para pemangku kepentingan terkait antara lain menyampaikan rekomendasi mengenai ketentuan tersebut, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Menaker mengatakan bahwa dalam rapat tersebut para pemangku kepentingan terkait, mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga :

Dalam rapat dengar pendapat Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021, pemangku kepentingan terkait merekomendasikan kementerian meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta menyelaraskan regulasi jaminan sosial, terutama regulasi mengenai klaim manfaat JHT dan Program Jaminan Pensiun.

Menaker menjelaskan pula bahwa peraturan tentang pembayaran manfaat JHT merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dalam forum pembahasan perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Forum itu merekomendasikan pengembalian filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ida menjelaskan, meski JHT ditujukan untuk perlindungan pekerja pada hari tua, saat memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap namun menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 jo PP Nomor 46 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua dalam jangka waktu tertentu peserta program yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian manfaat JHT.

"Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," kata Ida.

Dalam hal ini peserta program dapat mengambil maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.(chm/ant)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sandiaga Uno Tegaskan Siap Bantu Prabowo Meski Tak Lagi Jadi Menteri

Sandiaga Uno Tegaskan Siap Bantu Prabowo Meski Tak Lagi Jadi Menteri

Politikus PPP sekaligus Menparekraf, Sandiaga Uno, menegaskan dirinya tetap akan mendukung penuh Presiden terpilih Prabowo Subianto,
Mulai Malam Nanti ketika Shalat Tahajud Tolong Amalkan Surat ini, Kunci Rezeki Datang Meletup-letup, Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Malam Nanti ketika Shalat Tahajud Tolong Amalkan Surat ini, Kunci Rezeki Datang Meletup-letup, Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat menyarankan umat Muslim ketika shalat Tahajud terus mengamalkan bacaan surat dalam Al-Quran ini. UAH sebut rezeki datang dari segala arah.
3 Remaja Jadi Tersangka Kasus Temuan 7 Jasad di Kali Bekasi, Polisi Bocorkan Bukti Ini

3 Remaja Jadi Tersangka Kasus Temuan 7 Jasad di Kali Bekasi, Polisi Bocorkan Bukti Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa tiga remaja ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan 7 jasad di Kali Bekasi
Ricuh! Pengambilan Nomor Urut Pilkada Pekalongan 2024 Diwarnai Bentrok Antar Pendukung

Ricuh! Pengambilan Nomor Urut Pilkada Pekalongan 2024 Diwarnai Bentrok Antar Pendukung

Pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2024 yang berlangsung hari ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Salah satu insiden terjadi di Pekalongan,
Kronologi Penyerangan Steward Usai Laga Vs Persija: Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Persib Ambil Tindakan Tegas

Kronologi Penyerangan Steward Usai Laga Vs Persija: Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Persib Ambil Tindakan Tegas

Oknum Bobotoh melakukan penyerangan pada steward alias penjaga keamanan pertandingan usai laga kontra Persija di Stadion Si Jalak Harupat pada Senin (23/9/2024)
Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bahaya Sering Menunda Shalat dan Lupa Jumlah Rakaat, Bisa Jadi Anda sedang Dikuasai....

Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bahaya Sering Menunda Shalat dan Lupa Jumlah Rakaat, Bisa Jadi Anda sedang Dikuasai....

Menurut Ustaz Adi Hidayat, tak jarang seseorang lupa jumlah rakaatnya. Ada juga, menunda waktu shalat dengan alasan 'sebentar lagi' atau 'nanggung bentar dulu'
Trending
Miris, Emil Audero Mulyadi Sempat Menghilang dari Liga Italia Usai Tolak Tawaran Timnas Indonesia, Ternyata Nasibnya Kini Berujung...

Miris, Emil Audero Mulyadi Sempat Menghilang dari Liga Italia Usai Tolak Tawaran Timnas Indonesia, Ternyata Nasibnya Kini Berujung...

Usai tolak panggilan Timnas Indonesia, karier Emil Audero Mulyadi saat ini sedang dalam fase sulit di Eropa, terutama setelah cedera dan minimnya kesempatan main
Terungkap, Hasil Visum Lolly, Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan!

Terungkap, Hasil Visum Lolly, Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan!

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa hasil visum putri Nikita, Lolly, sudah berada di tangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 
Potong Kuku di Malam Hari Bisa Bikin Umur Pendek? Buya Yahya Bilang Hukumnya dalam Islam itu..

Potong Kuku di Malam Hari Bisa Bikin Umur Pendek? Buya Yahya Bilang Hukumnya dalam Islam itu..

Potong kuku di małam hari bisa bikin umur pendek? Buya Yahya bilang hukumnya dalam Islam itu ternyata begini.
Kronologi Penyerangan Steward Usai Laga Vs Persija: Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Persib Ambil Tindakan Tegas

Kronologi Penyerangan Steward Usai Laga Vs Persija: Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Persib Ambil Tindakan Tegas

Oknum Bobotoh melakukan penyerangan pada steward alias penjaga keamanan pertandingan usai laga kontra Persija di Stadion Si Jalak Harupat pada Senin (23/9/2024)
Nikita Mirzani Bongkar Peran Ayah Lolly di Tengah Konflik Keluarga

Nikita Mirzani Bongkar Peran Ayah Lolly di Tengah Konflik Keluarga

Konflik panas antara Nikita Mirzani dan putrinya, Lolly, kembali menjadi sorotan. Meski suasana memanas, Nikita kini lebih terlihat mengikuti naluri keibuannya,
Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bahaya Sering Menunda Shalat dan Lupa Jumlah Rakaat, Bisa Jadi Anda sedang Dikuasai....

Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bahaya Sering Menunda Shalat dan Lupa Jumlah Rakaat, Bisa Jadi Anda sedang Dikuasai....

Menurut Ustaz Adi Hidayat, tak jarang seseorang lupa jumlah rakaatnya. Ada juga, menunda waktu shalat dengan alasan 'sebentar lagi' atau 'nanggung bentar dulu'
Kesakian Petugas Keamanan soal Remaja yang Lompat Bersama 7 Temannya ke Kali Bekasi

Kesakian Petugas Keamanan soal Remaja yang Lompat Bersama 7 Temannya ke Kali Bekasi

Suara minta tolong seorang remaja yang selamat usai tercebur di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih terngiang di benak Bagus, petugas keamanan
Selengkapnya