Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap bahwa remaja berinisial HRS (16) yang menjadi pelaku tindak asusila begal payudara ternyata tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengungkap bahwa pelaku pria kelahiran 2008 itu sudah melancarkan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah Jakarta Barat.
Sugiran menjelaskan, HRS mengincar korban secara acak dengan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.
"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," ucap Sugiran, Selasa (17/12/2024).
Adapun, awal mula kasus ini terungkap dari seorang korbannya yang merasa trauma berat dan melapor ke polisi.
Kemudian, kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan meringkus pelaku. Kini pelaku HRS telah dilakukan penahanan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Load more