Jakarta, tvOnenews.com - Setiap stasiun televisi dan radio diimbau untuk menayangkan siaran lagu Indonesia Raya tiap pagi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah dalam keterangannya, Rabu (17/12/2024).
Menurutnya, penayangan siaran lagu Indonesia Raya tiap pagi bsa menambah rasa nasionalisme masyarakat kian tinggi.
“Saya rasa ini upaya yang sangat baik, maka perlu dimasifkan agar rasa nasionalisme masyarakat, cinta tanah air Indonesia semakin tinggi. Saya kira Pak Prabowo sudah tepat dalam hal ini, dan kami juga mendukung karena regulasinya juga ada,” kata Ubaid.
Menurut Ubaidillah, mengenai kewajiban tayangan lagu Indonesia Raya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS. Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam, wajib lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar di awal dan akhir siaran.
“Kalau yang 24 jam jam 06.00 harus disiarkan. Lalu pada 24.00 wajib lagu nasional. Yang diperlukan saat ini adalah bagaimana memasifkan sekaligus menyerentakkan pemutaran Indonesia Raya. Ini hal yang bagus ke depan,” jelasnya.
Ubaidillah merasa ini tepat mengingat keterpaparan informasi melalui sosial media sangat luar biasa yang menurutnya, kadang tidak dibarengi dengan kebenaran fakta, hoaks, hingga memicu disintegrasi.
Load more