Advokat yang dikenal banyak menangani kasus artis dan publik figur tersebut juga mendesak MA agar tidak ‘masuk angin’.
“Tegakkan keadilan meskipun langit runtuh,” kata dia.
Baradatu juga mengingatkan akan pengaduan yang telah dilayangkan beberapa pekan lalu.
“Satu lagi, kami dari Baradatu berharap agar pengaduan kami direspon, surat sudah diterima Komisi III untuk selanjutnya ditindak lanjuti. Jika perlu, memanggil pihak terkait dalam perkara tersebut, guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan terinci,” tegasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya sempat diadukan ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Kejari Medan menyatakan kasasi atas vonis lepas yang diberikan majelis hakim PN Medan kepada pasangan suami istri (pasutri), yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.
Permohonan kasasi telah didaftarkan JPU Kejari Medan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PN Medan pada Rabu, (6/11/2024).
Load more