Oleh karenanya, Pemda diminta segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan SIPD.
Hal ini penting dilakukan guna meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
“Ditjen Bina Keuangan Daerah menginstruksikan kepada Pemda harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah digunakan dalam SIPD pada masing-masing Sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah terbangun pada Pemda,” tuturnya.(lkf)
Load more