Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) diingatkan soal pentingnya meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mengintegrasikan dan menginteroperabilitaskan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Penatausahaan Pendapatan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Hendriwan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Menurut dia, pentingnya integrasi dan interoperabilitas SIPD penatausahaan pendapatan.
“Tujuan/ manfaat integrasi dan interoperabilitas SIPD penatausahaan pendapatan, yaitu pertama data realtime sampai dengan rincian objek, walaupun belum dilakukan rekonsiliasi. Kedua, standarisasi proses bisnis seluruh Pemda dalam pengelolaan pendapatan. Ketiga, (Pemda) tidak perlu melakukan input manual,” jelas Hendriwan.
Hendriwan juga menegaskan pentingnya rencana kerja penguatan tata kelola keuangan daerah yang menjadi target pada Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga 2025.
“Hal tersebut meliputi peningkatan pemahaman operasionalisasi aplikasi SIPD sebagai aplikasi umum untuk seluruh pemangku kepentingan. Point berikutnya adalah peningkatan aksesibilitas dan interoperabilitas aplikasi SIPD sebagai aplikasi Umum,” ungkap dia.
Oleh karenanya, Pemda diminta segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan SIPD.
Hal ini penting dilakukan guna meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
“Ditjen Bina Keuangan Daerah menginstruksikan kepada Pemda harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah digunakan dalam SIPD pada masing-masing Sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah terbangun pada Pemda,” tuturnya.(lkf)
Load more