“Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan dua kendaraan jenis sedan, yaitu jenis BMW F30 3351 AT milik saudara AW dan jenis BMW 3301 CKD AT milik saudara NPP pada hari Senin 16 Desember 2024," tambahnya.
Rokhmatullah menjelaskan bahwa aksi balap liar di Tol Serpong – Balaraja (Serbaraja) terjadi pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Terhadap pelaku balap liar tersebut disangkakan dengan Pasal 297 Jo Pasal 115 Huruf b UULAJ, yaitu berbalapan dengan kendaraan lain di jalan dengan denda maksimal Rp3.000.000," pungkasnya. (rpi/nsi)
Load more