"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Kejagung dalam keterangannya menyebut kasus ini bermula saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor gula.
Persetujuan impor yang dikeluarkan itu, menurut Kejagung, tidak melalui rakor dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (ant/nsi)
Load more