Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menyoroti pentingnya persiapan matang setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurutnya, masih banyak persoalan krusial yang perlu segera ditangani terkait kewenangan khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Khoirudin meminta lima komisi DPRD bersama mitra kerja dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan diperlukan langkah cepat guna mempersiapkan urusan pemerintahan dan kewenangan setelah Jakarta berubah status menjadi DKJ.
“Setelah ini kami akan mengundang OPD untuk berkoordinasi dengan dinas terkait dan komisi-komisi. Segera datangi kementerian terkait untuk memastikan segala hak Jakarta baik itu norma, kriteria maupun standar,” ujar Khoirudin, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, terdapat 15 kewenangan khusus yang menjadi urusan pemerintahan Provinsi DKJ.
Kewenangan ini meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan serta pendidikan.
Selain itu, bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan serta ketenagakerjaan juga termasuk dalam daftar kewenangan khusus tersebut.
Khoirudin menegaskan bahwa waktu yang tersisa, yakni satu tahun empat bulan harus dimanfaatkan untuk menyusun regulasi yang memastikan hak-hak pemerintah provinsi tetap terjaga.
“Kita tidak bisa mempertahankan hak-hak kita kalau tidak siapkan 15 urusan ini menjadi otoritas Jakarta,” tegasnya.
Ia juga berharap Pemprov DKI segera menyelesaikan perangkat regulasi tersebut agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika ini terlaksana dengan baik akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berimbas pada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang luar biasa. Pada akhirnya belanja kepada masyarakat juga akan meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 sudah menjadi kesepakatan mufakat.
Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak boleh dipersulit oleh birokrasi atau administrasi.
“Tolong dijaga norma ini. Saya meminta setiap komisi terkait mewaspadai hak-haknya karena di dalam undang-undang sudah jelas diserahkan kepada Jakarta. Artinya ketika undang-undang disahkan, seharusnya masyarakat sudah bebas karena hak-hak Jakarta sudah terjamin,” ujarnya. (agr/nsi)
Load more