Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyebut pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso menjadi simbol kerja sama diplomatik antara Indonesia dan Filipina.
Seperti diketahui, Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto pada bulan April 2010 lalu.
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010.
Dia dipulangkan dari Indonesia ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760 pada Rabu (18/12/2024) pukul 00.05 WIB.
Terkait hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kemenko Imipas Mamur Saputra menyebut pemindahan Mary Jane merupakan bukti nyata keberhasilan diplomasi Indonesia dan Filipina dalam menjunjung prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kedaulatan.
"Pemindahan ini merupakan hasil proses diplomasi intensif yang melibatkan berbagai pihak di kedua negara,” ujar Mamur, Rabu (18/12/2024).
Load more