Adapun gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sementara itu, termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Adapun dalam hal ini Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terpisah, Kuasa Hukum Firli Bahuri Ian Iskandar bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
Alasannya adalah karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil. (ant/nsi)
Load more