Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Adapun sanksi yang diberikan DKPP tersebut lantaran, mereka terbukti tidak mengindahkan putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan pada DCT (Daftar Caleg Tetap) Anggota DPRD sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 (enam) provinsi Gorontalo.
Seluruh pimpinan KPU RI tersebut mendapatkan sanksi peringatan keras dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Mochammad Afifudin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Betty Epsilon Idroos, Teradu VI Parsadaan Harahap dan Teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy lugito dalam keterangannya yang dilihat Rabu (18/12).
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyebut, Idham Holik dan Afifudin terbukti tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Hal ini telah mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.
"Teradu II sampai dengan Teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” katanya dalam sidang pembacaan putusan. (aha/dpi)
Load more