Menurut kuasa hukum PKB, tindakan Ghufron yang mengajukan gugatan langsung ke pengadilan tanpa bukti putusan Mahkamah Partai bertentangan dengan Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011.
Dengan putusan ini, PKB merasa kemenangan mereka menguatkan bahwa keputusan partai adalah sah dan sesuai hukum.
“Persoalan ini adalah urusan internal partai, dan keputusan ini mengukuhkan hal tersebut,” pungkas Anwar.
Sementara itu, Ghufron merasa diberhentikan secara sepihak oleh PKB dan menganggap partai telah melanggar AD/ART serta peraturan internal. Meski gugatannya ditolak, ia belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya. (agr/rpi)
Load more