Jakarta, tvOnenews.com - PERURI kembali torehkan prestasi gemilang. Perusahaan percetakan uang Republik Indonesia ini meraih penghargaan sebagai perusahaan informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Penghargaan ini diterima oleh Direktur SDM, Teknologi dan Informasi PERURI, Gandung Anggoro Moerdani di Ballroom Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, PERURI juga telah meraih kualifikasi Informatif pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada 2023.
Pencapaian berturut-turut ini menunjukkan konsistensi PERURI dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
Sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai Good Corporate Governance, PERURI berupaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai perusahaan, selama informasi tersebut tidak bersifat rahasia dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
PERURI juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat diakses dengan mudah melalui berbagai platform baik situs resmi, media sosial, dan melalui saluran PPID PERURI.
Sebagai perusahaan yang telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi high security, PERURI juga terus berkomitmen untuk memperkuat kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan.
“PERURI tidak hanya berfokus pada pelayanan pelanggan, tetapi juga berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan melalui penyediaan informasi yang jelas, akurat, dan transparan,” ucap Gandung di Ballroom Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).
Prestasi PERURI sebagai perusahaan yang informatif juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 ini merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Publik RI (KIP), sebagai bentuk upaya untuk memajukan kebijakan keterbukaan informasi publik pada seluruh Badan Publik Pemerintah
Acara ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang berhasil memenuhi standar keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi oleh KIP, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. (ant/awy)
Load more