Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan perusahaan rokok elektrik PT Foom Lab Global (FOOM) terhadap seorang mantan karyawannya bernama Sulfa Sopiani.
Kuasa hukum PT FOOM, Noverizky Tri Putra Pasaribu turut mengkonfirmasi terkait ramainya pemberitaan pada sejumlah media sosial terkait seorang karyawan bernama Sulfa dengan gaji Rp5 juta digugat oleh bekas tempat kerjanya Rp800 juta ditengarai pindah kerja.
Noverizky menjelaskan kronologi permasalahan awal mula gugatan pihaknya terhadap mantan karyawannya itu.
Pihaknya turut serta meluruskan kabar yang berdarah pada sejumlah media sosial yang dinilai secara sepihak dan mengaburkan fakta yang ada.
Menurutnya mantan pegawai tersebut mengajukan pengunduran diri pada tanggal 4 Desember 2023 dengan alasan ingin rehat dan fokus pada keluarga tanpa melalui one month notice per 7 Desember 2023.
Namun, mantan karyawan itu didapati oleh pihak FOOM justru bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak pada bidang yang sama pada Desember 2023.
"Fakta ini membantah pengakuan yang menyebut dia resign karena tidak mendapatkan haknya," terang Noverizky melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Load more