Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan perusahaan rokok elektrik PT Foom Lab Global (FOOM) terhadap seorang mantan karyawannya bernama Sulfa Sopiani.
Kuasa hukum PT FOOM, Noverizky Tri Putra Pasaribu turut mengkonfirmasi terkait ramainya pemberitaan pada sejumlah media sosial terkait seorang karyawan bernama Sulfa dengan gaji Rp5 juta digugat oleh bekas tempat kerjanya Rp800 juta ditengarai pindah kerja.
Noverizky menjelaskan kronologi permasalahan awal mula gugatan pihaknya terhadap mantan karyawannya itu.
Pihaknya turut serta meluruskan kabar yang berdarah pada sejumlah media sosial yang dinilai secara sepihak dan mengaburkan fakta yang ada.
Menurutnya mantan pegawai tersebut mengajukan pengunduran diri pada tanggal 4 Desember 2023 dengan alasan ingin rehat dan fokus pada keluarga tanpa melalui one month notice per 7 Desember 2023.
Namun, mantan karyawan itu didapati oleh pihak FOOM justru bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak pada bidang yang sama pada Desember 2023.
"Fakta ini membantah pengakuan yang menyebut dia resign karena tidak mendapatkan haknya," terang Noverizky melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Noverizky turut membantah kabar pihaknya yang membayar gaji kepada Sulfa senilai Rp5 juta saat bekerja pada perusahaan itu.
Menurutnya kabar tersebut tak sesuai data yang dimiliki perusahaan terkait pembayaran gaji tersebut.
"Berdasarkan data yang ada, mantan pegawai tersebut memiliki gaji tidak seperti yang diberitakan di media saat ini," kata Noverizky.
Noverizky menjelaskan gugatan pihaknya itu ditengarai adanya pelanggaran perjanjian oleh mantan karyawannya tersebut.
Adapun, pelanggaran yang dimaksud menurut Noverizky yakni menggunakan data pelanggan PT Foom Lab Global tanpa izin melalui pegawai yang masih aktif.
Kemudian, mantan karyawan itu juga disebut menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan PT Foom Lab Global.
"Berdasarkan Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani pada 4 Juli 2023, mantan pegawai terbukti melakukan pelanggaran," kata Novrizky.
"Perlu diketahui bahwa tindakan tersebut melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur yang bertujuan untuk membawa ide, data pelanggan, dan strategi bisnis (rahasia dagang) PT Foom Lab Global ke pihak kompetitor," sambungnya.
Noverizky menuturkan mantan karyawan itu melanggar Pasal 1238 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Kemudian Pasal 1243 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dikaitkan dengan jangka waktu tertentu.
"Fakta-fakta tersebut telah diungkap dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Di sisi lain, Noverizky menuturkan pihaknya perusahaan sebenarnya enggak membawa kasus ini ke ranah publik.
Langkah itu dilakukan pihak perusahaan dalam upaya meluruskan kabar yang beredar di media sosial.
"Kami mengajak semua pihak untuk melihat permasalahan ini dengan objektif berdasarkan fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan, dan dengan bijak serta mengedepankan asas kepastian hukum dan penghormatan atas kesepakatan perjanjian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata," kata Noverizky.
"Kami menegaskan bahwa perjanjian NDA adalah praktik umum dalam dunia bisnis, yang bertujuan untuk melindungi rahasia dagang, data pelanggan, dan strategi perusahaan dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab," sambungnya. (raa)
Load more