Dwi menuturkan dirinya pun beralih ke Polsek Cakung usai adanya penolakan dari Polsek Rawamangun.
Saat itu, Polsek Cakung mengarahkan Dwi untuk membuat laporan penganiaayan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Akhirnya disuruh ke Polres di Jatinegara, di Jakarta Timur,” ungkapnya.
Usai terkuaknya kasus penganiayaan tersebut, slogan ‘No Viral No Justice’ kembali bergema melalui hastag yang disiarkan pada sejumlah akun media sosial.
Penasehat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto pun mengakui jika penyidik kerap bergerak usai kasus yang dilaporkan masyarakat viral melalui media sosial.
Menurutnya fenomena itu bisanya dialami jika terdapat pihak yang bertikai memiliki kedekatan dengan penydik ataupun orang yang terbilang berpengaruh pada wilayah hukum kepolisian itu.
Load more