Dia menyebut kasus anak bos toko roti ini sudah pada tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan.
Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan JPU ang sifatnya untuk mengirim berkas perkara.
"Memang kalau kita melihat ending dari kasus ini yang viral dengan alat bukti yang ada itu cepat karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral ada saat ini," kata dia.
"Nah, di situ setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya," sambungnya.
Adapun anak bos toko roti tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (ant/nsi)
Load more