Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon sudah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini berarti, para terpidana kasus Vina Cirebon yang sebelumnya mengaku tak bersalah tetap berstatus pembunuh dua sejoli itu pada tahun 2016 lalu.
Sementara sebelumnya, banyak saksi yang sudah mencabut kesaksian mereka terkait keterlibatan para terpidana terkait kasus Vina Cirebon.
Menanggapi hal ini, Pengacara Tajuddin Rachman membeberkan adanya kejanggalan dalam putusan PK kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.
Sebagai salah satu pengacara mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, Tajuddin menilai kliennya itu tidak mungkin membunuh Vina ataupun Eky.
Tajuddin mengatakan, Saka Tatal sebenarnya tidak ada hubungannya dengan rangkaian cerita yang ada dalam kasus ini.
Menurut Tajuddin, sejak awal Saka Tatal bukan orang yang memiliki motif untuk melakukan pembunuhan Vina dan Eky.
Load more