Penyidikan meningkat setelah Kejati menemukan bukti kuat adanya tindak pidana, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp150 miliar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu malam (18/12), Kejati menyasar lima lokasi, termasuk kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, kantor swasta EO, dan beberapa rumah terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik menyita dokumen, uang, serta barang elektronik seperti laptop, ponsel, dan flashdisk untuk dianalisis secara forensik.
Pj Gubernur DKI Jakarta menegaskan dukungannya terhadap Kejati untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
“Tentu saja kami menghormati dan mendukung Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat jumlah kerugian negara yang sangat besar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan terus bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengusut tuntas dan memastikan transparansi penggunaan anggaran ke depan. (agr/ree)
Load more