Jakarta, tvOnenews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan guna mendukung kelancaran proses hukum.
Hal ini dikarenakan skandal dugaan korupsi Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menjadi momok perbincangan khalayak ramai.
“Kami tadi sudah menyampaikan semalam dan tadi kami juga sudah bicara dengan Sekda. InsyaAllah itu akan menjadi pertimbangan yang matang. Paling tidak untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada Kepala Dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut,” ujar Teguh di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024).
Namun, Teguh mengonfirmasi bahwa hingga pagi ini Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta belum dinonaktifkan.
“Ya kan pagi ini saya langsung ke sini (Tjipinang Food Station) dari rumah, malam tadi kan belum dinonaktifkan. InsyaAllah, itu kan proses sekarang ya,” ungkapnya.
Langkah untuk menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor dinas tersebut terkait dugaan korupsi fantastis senilai Rp150 miliar dari Anggaran Tahun 2023.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala Dinas Kebudayaan, kantor swasta terkait event organizer (EO), dan beberapa rumah pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting, uang tunai, serta barang elektronik yang kini tengah dianalisis forensik oleh penyidik Kejati.
Sebelumnya, Menanggapi pemberitaan atas dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” terang Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, di Jakarta, Rabu malam (18/12).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. (Agr/ree)
Load more