Depok, tvOnenews.com - Sidang pra peradilan kasus sampah di TPS Limo, Depok dengan agenda mendengar keterangan ahli hukum acara pidana, baik dari pihak pemohon dan termohon digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (18/12/2024).
Sidang pra peradilan ini menjadi penting karena dapat memengaruhi kelanjutan proses hukum yang menyangkut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPS Limo.
Kuasa Hukum terdakwa J, Zainul Arifin membeberkan tiga poin penting yang disepakati kedua ahli hukum acara pidana tersebut.
"Yang pertama, kedua ahli ini sepakat bahwa penyidikan yang dilakukan teman-teman PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KLH, itu wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri," kata Zainul dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Dalam persidangan para PPNS Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak membuktikan telah melakukan koordinasi yang pihak Kepolisian.
"Dalam persidangan, teman-teman dari termohon tidak membuktikan, bukti bahwa mereka tidak melakukan koordinasi dari tahap awal sampai penetapan status tersangka," terang Zainul.
Zainul juga menegaskan kedua ahli didengar keterangannya dalam persidangan juga sepakat untuk menggunakan acara hukum perdata.
Artinya, sesuai dengan lokasi kejadian, seluruh proses hukum dilakukan oleh aparat hukum Depok.
Poin yang ketiga, penetapan tersangka J menjadi objek praperadilan.
"Penetapan status tersangka pak Jayadi, jelas menjadi objek dalam praperadilan ini, sesuai keputusan MK nomor 21 tahun 2015," ujar Zainul.
Zainul juga menerangkan persidangan fokus pada penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada J, termasuk proses hukum yang telah dijalani kliennya itu.
"Kami berharap ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hak-hak terdakwa dalam menjalani proses hukum," pungkasnya.(lkf)
Load more