Jakarta, tvOnenews.com - Terlibat kasus persetubuhan dengan anak 13 tahun, pria berusia 21 tahun bernama Irvan Ristiovan ditetapkan sebagai tersangka. Kini tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com dari tim penasihat hukum LBH Mawar Saron sebagai advokat bagi anak korban berinisial NSA, ibu NSA telah membuat laporan polisi tertanggal 23 Juni 2024.
Seiring berjalannya waktu, laporan tersebut sampai pada bulan Agustus 2024 tidak mengalami perkembangan yang signifikan.
Pada tanggal 20 Agustus 2024, pelapor yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan ayah anak korban yang bekerja sebagai pedagang nasi goreng keliling ini meminta bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
Laporan yang dikirimkan pelapor pada bulan Juni pun terus diupayakan hingga terlapor atas nama Irvan Ristiovan ditetapkan sebagai tersangka.
Load more