Jakarta, tvOnenews.com - Terlibat kasus persetubuhan dengan anak 13 tahun, pria berusia 21 tahun bernama Irvan Ristiovan ditetapkan sebagai tersangka. Kini tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com dari tim penasihat hukum LBH Mawar Saron sebagai advokat bagi anak korban berinisial NSA, ibu NSA telah membuat laporan polisi tertanggal 23 Juni 2024.
Seiring berjalannya waktu, laporan tersebut sampai pada bulan Agustus 2024 tidak mengalami perkembangan yang signifikan.
Pada tanggal 20 Agustus 2024, pelapor yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan ayah anak korban yang bekerja sebagai pedagang nasi goreng keliling ini meminta bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
Laporan yang dikirimkan pelapor pada bulan Juni pun terus diupayakan hingga terlapor atas nama Irvan Ristiovan ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kejadian ini terjadi sekitar bulan Januari 2024. Saat ibu korban hendak ingin mencuci pakaian.
Lalu dia menemukan catatan di saku seragam sekolah yang menyatakan korban tidak perawan lagi.
Hal tersebut langsung ditanyakan kebenarannya dan diakui oleh anak korban. Korban pun mengakui bahwa Irvan Ristiovan adalah pelakunya.
Hubungan keduanya sejak awal sebagai pasangan kekasih yang berkenalan melalui sosial media Instagram sekitar bulan November 2023.
Keduanya pun sering bertemu karena lokasi kediaman korban yang tidak jauh dari rumah terlapor.
Tindakan persetubuhan tersebut dilakukan di rumah terlapor dengan mengajak korban untuk bertemu.
Bahkan, terlapor bukan hanya menyetubuhi korban tetapi merekam dan menyebarkan video kepada teman satu sekolah serta memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
Apabila tidak dipenuhi terlapor mengancam menyebarkan video tersebut sehingga korban terpaksa menjual HP milik orang tuanya. (nsi)
Load more