Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai senilai Rp1 miliar terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Syahron Hasibuan mengatakan bahwa uang tunai Rp1 miliar itu berasal dari salah satu rumah tinggal yang turut digeledah oleh pihaknya.
“Ada uang Rp1 miliar (yang disita). Uangnya di satu lokasi di rumah tinggal," ucap Syahron, Kamis (19/12/2024).
Syahron menuturkan, uang yang disita itu berasal dari salah satu rumah tinggal yang turut digeledah oleh pihaknya.
“Uangnya di satu lokasi di rumah tinggal,” jelas dia.
Adapun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Load more