Dalam rangka melaksanakan amanat yang telah disampaikan pada UU Nomor 15 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, BNPT menerbitkan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
"Pedoman ini menjelaskan mengenai tahap dan proses pengamanan yang harus dilakukan oleh pengelola objek vital strategis dan sistem transportasi dalam upaya mencegah terjadinya aksi terorisme," tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, peraturan tersebut disosialisasikan kepada beberapa pengelola objek vital yang strategis dan sistem transportasi pada tahun 2023.
Dengan demikian, diharapkan para pengelola objek vital yang strategis dan sistem transportasi dapat secara mandiri melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah operasionalnya.
Sebagai informasi, objek vital strategis merupakan kawasan, bangunan, instalasi, atau usaha yang memiliki nilai strategis dari aspek pertahanan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara.(ant/ree)
Load more