Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Sayahron Hasibuan menjelaskan bahwa Dinas Kebudayaan DKI bermodus mengadakan gelaran acara kebudayaan seperti sanggar tari dan forum kebudayaan Betawi.
"Ya intinya ada kegiatan anggaran yang berhubungan dengan kegiatan kebudayaan, sanggar tari, forum kebudayaan Betawi dan seterusnya. Pembinaan kebudayaan Betawi yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan," ungkap Syahron, Kamis (19/12/2024).
Syahron menyebut, dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan ini mencapai Rp150 miliar untuk beberapa kegiatan kebudayaan.
Kemudian, ia menambahkan, Disbud juga membuat rancangan anggarannya, hingga laporan pertanggungjawabannya. Namun, ternyata semua itu dibuat secara fiktif alias bohong.
"Anggaran itu kurang lebih Rp150 miliar, nah pelaksanaan kegiatan itu, misalkan ada sanggar tari kegiatan pembudayaan seni Betawi nah itu kan ada kegiatan sewa sound sistem, MC ada tenda undang artis atau sanggar tari misalkan. Nah, itu kan harus ada pertanggungjawaban secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Nah, diduga kegiatan yang tadi itu fiktif kegiatannya. Jadi stempel stempel tari ini diduga dipalsukan," beber Syahron.
Mirisnya, Syahron menyampaikan bahwa sejatinya sanggar tarinya memang nyata. Namun, kegiatan-kegiatannya dipalsukan.
Load more