Sebelumnya, penyelidikan itu sudah dilakukan sejak November 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan adanya indikasi tindak pidana.
Penggeledahan itu dilakukan di lima lokasi, yakni Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Duren 3 Jakarta Selatan.
Dilakukan juga di sebuah rumah tinggal Jalan H Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur, dan Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta barat. (rpi/iwh)
Load more