Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Sayahron Hasibuan menjelaskan bahwa Dinas Kebudayaan DKI bermodus mengadakan gelaran acara kebudayaan seperti sanggar tari dan forum kebudayaan Betawi.
"Ya intinya ada kegiatan anggaran yang berhubungan dengan kegiatan kebudayaan, sanggar tari, forum kebudayaan Betawi dan seterusnya. Pembinaan kebudayaan Betawi yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan," ungkap Syahron, Kamis (19/12/2024).
Syahron menyebut, dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan ini mencapai Rp150 miliar untuk beberapa kegiatan kebudayaan.
Kemudian, ia menambahkan, Disbud juga membuat rancangan anggarannya, hingga laporan pertanggungjawabannya. Namun, ternyata semua itu dibuat secara fiktif alias bohong.
"Anggaran itu kurang lebih Rp150 miliar, nah pelaksanaan kegiatan itu, misalkan ada sanggar tari kegiatan pembudayaan seni Betawi nah itu kan ada kegiatan sewa sound sistem, MC ada tenda undang artis atau sanggar tari misalkan. Nah, itu kan harus ada pertanggungjawaban secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Nah, diduga kegiatan yang tadi itu fiktif kegiatannya. Jadi stempel stempel tari ini diduga dipalsukan," beber Syahron.
Mirisnya, Syahron menyampaikan bahwa sejatinya sanggar tarinya memang nyata. Namun, kegiatan-kegiatannya dipalsukan.
"Sanggar tarinya memang ada tapi oleh Dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan. Tapi pertanggungjawabannya ada tapi dengan meng-copy gitu. Iya (fiktif)," tutur Syahron.
"Itu salah satu modus ya, jadi banyak ratusan stempel, UMKM, EO sanggar seni," imbuhnya.
Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).
Penggeledahan ini adalah kelanjutan dari penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan-kegiatan yang melibatkan Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Diduga korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Jakarta ini mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan itu dilakukan usai status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejati Jakarta pada 17 Desember 2024 lalu.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya, penyelidikan itu sudah dilakukan sejak November 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan adanya indikasi tindak pidana.
Penggeledahan itu dilakukan di lima lokasi, yakni Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Duren 3 Jakarta Selatan.
Dilakukan juga di sebuah rumah tinggal Jalan H Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur, dan Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta barat. (rpi/iwh)
Load more