Medan, tvOnenews.com - Dalam rentang waktu 9–16 Desember 2024, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran berhasil mengungkap 98 kasus tindak pidana narkoba. Sebanyak 131 tersangka, terdiri atas 101 pria dan 30 wanita, terjerat dalam jaringan peredaran narkotika yang terorganisir.
Pengungkapan ini mempertegas komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4,93 kilogram sabu, 6,74 kilogram ganja, 15 batang pohon ganja, 255 butir pil ekstasi, serta sejumlah barang berharga lain, seperti 11 sepeda motor, 4 mobil, 50 ponsel, 17 timbangan digital, dan 9 bong.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengapresiasi kinerja tim Ditresnarkoba dan Polres setempat.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di Sumut. Kami akan terus mengambil langkah progresif untuk memberantas jaringan ini, baik di level lokal maupun nasional. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegas Irjen Whisnu pada Senin (16/12/2024).
Irjen Whisnu juga menekankan bahwa upaya ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar peredaran narkoba tidak meluas.
“Setiap pelaku, baik pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak tegas sesuai hukum. Selain itu, penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar terus kami kembangkan,” jelasnya.
Polda Sumut mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Sumatera Utara diharapkan dapat terbebas dari ancaman narkoba, menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan nyaman untuk semua. (aag)
Load more