"Korban mengalami luka disekujur tubuhnya dan bagian kepalanya memar-memar akibat dianiaya oleh tersangka. Dan kemaluannya mengalami luka akibat dilumuri cabai," tandasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku DE saat ini ditahan di Polres Lampung Utara. Akibat perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 170 atau 351 KUHP tentang pengeroyokan. Istri sah yang labrak pelakor itu terancam hukuman 5 tahun penjara.(puj/muu)
Load more