Selain itu, lanjut Abdullah, Kejagung juga menyerahkan uang pengembalian dari sejumlah kasus korupsi. Rinciannya, uang sitaan hasil korupsi senilai Rp48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp2,2 triliun, uang hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp1,42 triliun, uang denda hasil tindak pidana korupsi Rp28,4 miliar, dan hasil pengembalian uang negara Rp76,4 miliar.
"Para penegak hukum harus mengatur strategi bagaimana uang rakyat yang dicuri koruptor bisa kembali. Ini menjadi PR besar," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir menyatakan, dirinya memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12). (ant/dpi)
Load more